SINTESANEWS.ID- Legislator Kalimantan Timur Kaltim, Salehuddin, mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
Ia menilai hal krusial tidak hanya sebagai paru-paru kota, tetapi juga sebagai instrumen mitigasi bencana dan penunjang kualitas hidup masyarakat di tengah perubahan iklim.
Menurut anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar tersebut, eksistensi RTH memiliki fungsi multidimensional: sosial, ekologis, estetika, hingga sebagai benteng alami dalam menghadapi risiko banjir dan polusi udara yang kian meningkat.
“RTH tidak boleh hanya jadi formalitas dalam dokumen tata ruang. Harus ada komitmen nyata agar keberadaannya benar-benar dijaga dan ditambah,” tegas Salehuddin 1 Mei 2025.
Data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim mencatat, hingga 2023 cakupan RTH publik di kawasan perkotaan baru mencapai sekitar 13 persen, jauh di bawah ambang ideal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Salehuddin menekankan pentingnya perlindungan terhadap RTH yang sudah ada, terutama di kawasan yang mengalami percepatan pembangunan seperti Kukar, Samarinda, dan Balikpapan.
“Alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan komersial atau permukiman tanpa perencanaan jangka panjang hanya akan memperburuk daya dukung lingkungan,” ujarnya.
“Perlu ada kolaborasi lintas sektor—antara pemerintah, swasta, dan masyarakat—untuk memperluas dan merawat RTH sebagai bagian dari adaptasi terhadap perubahan iklim global,” pungkasnya. (Adv)