Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah sah. Permendibud 30, yang mengamanahkan kampus untuk punya SOP dan perlindungan korban KS juga sudah lama hadir. Lalu, bagaimana implementasinya di Unikarta?
SINTESANEWS.ID – Dalam mendukung penerapan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) membangun kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kukar serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Unikarta.
Rektor Unikarta Prof. Ince Raden mengungkapkan, kerja sama ini akan diarahkan untuk menangani kasus pelecehan seksual. Lembaga yang dimaksud tak berbentuk Satgas, melainkan kondisi disiplin yang memiliki pedoman etika, yang di dalamnya memuat pedoman untuk mahasiswa dan dosen.
Kata dia, pedoman itu juga memuat cara memerangi dan menangani kekerasan seksual.
“Artinya, kita berkomitmenlah untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021,” katanya.
Ke depan, pihaknya baru akan membentuk Satgas sesuai amanah Permendikbud tersebut. Satgas itu akan melibatkan mahasiswa dan pejabat kampus yang memiliki kompetensi dalam mengantisipasi dan menangani kasus kekerasan seksual.
“Kami ingin melibatkan orang-orang yang berkompeten dalam bidangnya serta menyediakan perangkat perangkat yang mampu mempermudah jalannya pengoperasian satgas dalam penanganan kekerasan seksual di kampus,” sambungnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unikarta, Mansyur menjelaskan, pihaknya telah banyak mendampingi UPT untuk melindungi dan mendampingi korban pelecehan seksual.
“LBH ini lebih banyak mendapatkan laporan dari pihak luar,kasus pembuangan bayi dan kasus pencabulan anak selalu bekerja sama dengan DP3A dalam proses hukum dan perlindungan serta pemulihan mental korban,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar Lina mengaku bahwa pihaknya akan selalu bersedia menindaklanjuti laporan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
Dalam menangani kasus pelecehan seksual, DP3A Kukar kerap menggandeng Polres Kukar dan Kejaksaan Kukar.
“Kami menangani kasus pelecehan seksual sampai pemulihan mental korban,” ujarnya.
Proses penanganan kasus kekerasan seksual, lanjut dia, dilakukan dengan melibatkan UPT yang bertugas menyediakan layanan pengaduan. “Setiap ada pengaduan, merekalah yang turun ke lapangan untuk penjangkauan kasus hingga permasalahan tersebut tuntas,” bebernya.
Sebagai mahasiswa Unikarta yang mengkritisi peraturan ini, Dita Leviana Setyawardani, beranggapakan bahwa untuk membentuk sebuah satgas ia rasa tidaklah mudah, karena dalam proses pembentukkan satgas perlunya persiapan untuk memenuhi syarat-syarat yang diinginkan.
“Saya rasa sangat penting untuk satgas ini segera dibentuk, karena memberi dampak yang luar biasa dalam bentuk penanganan pengaduan dan penyelesaian kasus kekerasaan seksual di perguruan tinggi,” katanya.
Menurut Dita, peraturan dan pembuatan satgas nantinya diharapkan mampu menurunkan kasus kekerasan seksual, termasuk yang selama ini sulit terungkap dan tidak dapat diusut adil.
“Dengan adanya LBH dan DP3A, saya rasa sangat berdampak positif bagi para korban, karena kedua lembaga tersebut akan membantu dan memfasilitasi korban dari segi hukum sampai dengan pemulihan secara mental,” tambah Dita.
Ia berharap kasus pelecehan seksual di Kukar dapat berkurang. Dia pun menekankan agar para orang tua tak lengah dalam menjaga anak-anak mereka.
“Paling tidak, (dengan diterapkannya permendikbud dan dibuatnya satgas) setiap tahun menurun kasus-kasus pelecehan pada perempuan dan anak,” tuturnya
Masih dalam Proses
Biro Administrasi Kemahasiswaan Unikarta Budi Yusuf mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan pencegahan terhadap tindakan seksual di perguruan tinggi.
“Dalam waktu dekat kami akan membentuk satuan tugas yang akan melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya. Ketika itu semua terbentuk, maka universitas akan melakukan sosialisasi terhadap Permendikbud,” terangnya.
Kata dia, pemerintah mestinya tak semata “memproduksi” aturan baru untuk memerangi pelecehan dan kekerasan seksual. Tetapi, juga harus konsisten dalam menegakkan aturan.
Namun, lanjut Budi, aturan baru ini memberikan kewenangan kepada lembaga di luar aparat hukum untuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Selama ini dalam hukum pidana yang kita pahami bahwa yang boleh mencegah dan menindak adalah aparat penegak hukum,” jelasnya.
“Tetapi dengan lahirnya peraturan ini, negara akhirnya memperluas bahwa kampus mempunyai kewenangan untuk mencegah dan menindak terhadap perbuatan tindak pidana kekerasan seksual di ruang lingkup kampus,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Dita Levianan Setyawardani mengatakan, “Permendikbud ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.”
Meski pemerintah telah menyusun dan menetapkan aturan, kasus kekerasan seksual dinilainya tidak akan sepenuhnya menyadarkan masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam memerangi kasus kekerasan seksual. Lingkungan kampus pun dinilainya tidak akan steril dari kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Karena pada dasarnya tidak semua orang sadar atau melek terhadap hukum yang ada, atau bahkan tidak sedikit orang yang menyepelekan pelecehan seksual dengan anggapan bahwa hal itu hanyalah sebuah candaan.
“Kita yang melihat dan mengetahui hal ini juga seharusnya bisa menjadi salah satu stakeholder dalam mengupayakan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus,” imbuhnya.
Ia menyarankan agar jajaran kampus meningkatkan pendidikan karakter agar terbentuk kecerdasan emosional dalam setiap pribadi mahasiswa.
“Karena semua tindakan kembali pada diri masing-masing. Kalau pribadi yang baik pasti punya kontrol diri yang baik juga,” jelasnya.
Dita beranggapan bahwasanya tidak semua orang melek terhadap hukum, bahkan seseorang yang paham hukum pun bisa menyelewengkan hukum. Aturan aturan yang ada bisa jadi hanya formalitas semata, bila tak terus dikawal bersama-sama.
Ke depan, Budi akan memasukkan program sosialisasi Permendikbud tersebut dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Karena aturan ini tidak hanya mengatur di lingkungan kampus saja,” ucapnya.
Budi akan mendorong dan menggandeng LBH Unikarta untuk segera membentuk Satgas. Hal ini diharapkan dapat mencegah kekerasan seksual di kampus. Semua unsur juga harus terlibat dalam mencegah kekerasan seksual. Karena itu, pihaknya akan menggandeng pemerintah dan kepolisian.
Usaha mencegah kasus kekerasan seksual di Unikarta diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. “Kita perlu menyeleksi orang yang benar-benar yang kredibel dan orang-orang yang ahli dalam menangani kasus kekerasan seksual,” ujar Budi. (*)
Penulis: Feirman Nour Rahman S.
***
Liputan ini menjadi bagian dari program pelatihan dan hibah Story Grant: Anak Muda Suarakan Keberagaman yang dilaksanakan oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK). Terlaksana atas dukungan rakyat Amerika Serikat melalui USAID. Isinya adalah tanggung jawab SEJUK dan tidak mencerminkan pandangan Internews, USAID atau Pemerintah Amerika Serikat.