SINTESANEWS.ID – Kasus hamil di luar nikah bagi kalangan remaja dinilai cukup tinggi di Provinsi Kaltim. Karena itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh meminta Pemprov untuk menekan angka pernikahan dini.
Fitri menjelaskan bahwa rata-rata kasus dispensasi pernikahan disebabkan oleh remaja yang hamil di luar nikah. Dalam satu tahun tercatat sekitar 1.000 kasus di Kaltim.
“Lebih memprihatinkan lagi mereka yang terjaring kasus itu sebagian masih berstatus pelajar,” ujar Fitri Maisyaroh, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan perkembangan zaman yang memberikan ruang kebebasan bergaul bagi kalangan remaja, sehingga moral generasi muda semakin terdegradasi.
Fitri menilai kondisi tersebut menyebabkan tingginya kasus kehamilan di luar nikah, yang menjerat remaja di Indonesia, termasuk Kaltim
Hal ini juga dianggap Fitri akan menimbulkan potensi bertambahnya angka balita stunting di Kaltim, padahal Pemprov Kaltim tengah gencar menanggulangi peningkatan angka stunting.
“Penanggulangan stunting selain dengan upaya memenuhi gizi, pemerintah juga perlu mengatasi kasus pernikahan dini. Jadi, upaya untuk menurunkan stunting tidak sekadar memenuhi gizi, tetapi dilihat kesesuaiannya,” kata Fitri.
Dia menganggap salah satu faktor kasus pernikahan usia dini yang tinggi disebabkan kedekatan seorang putri dengan ayahnya yang tergolong minim. Ini berdasarkan hasil riset yang dipelajarinya.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada setiap orang tua, khususnya ayah, supaya lebih memperhatikan putrinya dalam bergaul.
“Kalau dia dekat dengan ayahnya, mendapat kasih sayang, anak perempuannya akan mengukur laki-laki itu dengan ayahnya,” ucap Maisyaroh. (adv)