SINTESANEWS.ID – Seorang mahasiswi Unmul berusia 17 tahun menjadi korban ancaman paksaan seksual dari seorang pria yang mengaku sebagai mahasiswa. Korban melaporkan kasus ini ke Satgas PPKS Unmul dan Polresta Samarinda.
Kejadian ini bermula ketika korban mendapat pesan dari pelaku berinisial K yang mengajaknya untuk berhubungan seksual. Pelaku juga mengancam akan melakukan kekerasan verbal jika korban menolak.
Korban yang merasa ketakutan kemudian menghubungi Satgas PPKS Unmul pada 12 September 2023. Satgas PPKS Unmul melakukan pemeriksaan awal dan memberikan pendampingan kepada korban.
Karena korban masih berstatus sebagai anak-anak sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Satgas PPKS Unmul mendorong korban untuk melaporkan pelaku ke Polresta Samarinda. Laporan resmi dibuat pada 18 September 2023 dengan dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Satgas PPKS Unmul mengatakan bahwa mereka akan terus mendampingi korban hingga kasus ini selesai. Mereka juga menegaskan bahwa mereka bertanggung jawab untuk menangani semua kasus kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika Unmul, baik korban maupun pelaku.
Satgas PPKS Unmul juga mengapresiasi dan mendukung kerja Polresta Samarinda dalam mengusut kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan tuntas, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Satgas PPKS Unmul mengimbau kepada seluruh civitas akademika Unmul yang mengetahui atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Unmul untuk segera melapor ke Satgas PPKS Unmul. Laporan dapat disampaikan melalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) atau link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL. (*)