SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2025–2045. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengarahkan pertumbuhan sektor industri sekaligus memastikan pengembangannya berlangsung terencana dalam dua dekade mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan Raperda RPIK bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi. Dokumen itu diharapkan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor industri yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing daerah.
Menurut Samri, pembangunan industri tidak dapat dilakukan tanpa arah yang jelas. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam menentukan kawasan industri, pengembangan investasi, hingga pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
“Perencanaan harus dibuat sejak sekarang agar perkembangan industri di Samarinda berjalan lebih terarah. Regulasi ini menjadi dasar agar setiap kebijakan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu prinsip yang menjadi perhatian dalam penyusunan raperda adalah keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengembangan kawasan industri, kata dia, tidak boleh mengganggu kawasan permukiman, ruang terbuka hijau, maupun wilayah yang memiliki fungsi lindung.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah mengupayakan agar aktivitas industri nantinya terpusat pada kawasan yang memang telah dipersiapkan untuk mendukung kegiatan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.
Selain mengatur tata ruang, Raperda RPIK juga diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Samarinda. Dengan adanya arah pembangunan industri yang jelas, proses perencanaan investasi dinilai akan lebih mudah karena telah memiliki pedoman yang mengatur pengembangan kawasan dan sektor prioritas.
Samri menilai keberadaan regulasi tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat iklim investasi. Kepastian hukum diyakini mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pertumbuhan sektor industri yang lebih kompetitif.
Di sisi lain, DPRD menekankan bahwa pembangunan industri harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Setiap aktivitas industri diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah, namun tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Pembahasan raperda masih terus dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Berbagai masukan akan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pembangunan Kota Samarinda hingga tahun 2045.
DPRD berharap Raperda RPIK dapat menjadi pijakan strategis dalam membangun sektor industri yang modern, tertata, dan berkelanjutan. Dengan perencanaan yang matang, Samarinda diharapkan mampu memanfaatkan potensi industrinya secara optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, tata ruang, dan kelestarian lingkungan. (ADV/RZL)
































