Home » Politik » Bawaslu Kukar Terima Laporan Gugatan Tim Kuasa Hukum DEAL

Bawaslu Kukar Terima Laporan Gugatan Tim Kuasa Hukum DEAL 

Rabu,25 September 2024 08:44WIB

Bagikan : Array
Team Kuasa Hukum Deal saat menyampaikan laporan yang diterima Bawaslu Kukar.

SINTESANEWS.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar Menerima laporan gugatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) pada Rabu (25/9/2024).

Permohonan gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Kukar atas ditetapkannya salah satu Calon Bupati Kukar.

“Kuasa Hukum Dendi-Alif telah mengajukan permohonan gugatan terkait dengan ditetapkannya 01 oleh KPU Kukar,” ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar, Fahrisal.

Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan karena Pihak DEAL merasa dirugikan atas penetapan tersebut.

Pengajuan permohonan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum DEAL dinilai sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020 tentang pengajuan permohonan sengketa melalui Bawaslu.

“Memang kalau pengajuan permohonan sengketa itu objeknya adalah BA, surat keputusan bahkan tanda terima menjadi objek sengketa,” terang Fahrisal.

Untuk menindaklanjuti permohonan sengketa yang diajukan tersebut, Bawaslu Kukar akan melakukan rapat pleno malam ini.

Lebih lanjut, salah satu Kuasa Hukum DEAL, Aji Dendi mengatakan bahwa berkas permohonan sengketa yang diajukan pihaknya telah dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Kukar.

Pihaknya menantikan hasil rapat pleno dan berharap agar Bawaslu Kukar dapat menyampaikan hasil keputusan kepada masyarakat.

“Kita tunggu hasil plenonya karena mereka yang berwenang nanti akan disampaikan kepada masyarakat melalui media,” demikian Dendi.(Ir/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK