Home » Daerah » Angga : Mutasi Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan Tak Didasarkan Penghargaan

Angga : Mutasi Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan Tak Didasarkan Penghargaan

Jumat,20 Oktober 2023 07:16WIB

Bagikan : Array
Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Timur-Utara, Anggaru Daza NS. (Dok Pribadi)

SINTESANEWS.ID – Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Timur-Utara (HMI Kaltimtara), Anggaru Daza NS menyoroti tagedi Hak asasi Manusia yang terjadi pada 7 Oktober 2023 di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang menewaskan peserta aksi.

Kejadian tersebut berawal dari tuntutan masyarakat Desa Bangkal kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) untuk menyediakan kebun plasma kelapa sawit kepada masyarakat.

Kehadiran PT HMBP dinilai tidak membawa keuntungan dan kelayakan hidup bagi masyarakat Desa Bangkal.

Angga menjelaskan berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kata Angga, kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

“Jadi demonstrasi sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat sebagai control social terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada. Namun pihak keamanan atau aparat kepolisian terlalu refresif,” ujar dia.

Angga menilai, meninggalnya masyarakat saat melakukan aksi tersebut merupakan hal yang miris dan memunculkan pertanyaan yang sensitif.

“Apa dasar tewasnya masa aksi? Hal ini terjadi pada saat pihak keamanan sedang melakukan pengamanan demonstrasi tersebut, pada dasarnya ini haruslah transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Ia pun menganggap mutasi terhadap Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolres Seruyan mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat.

Alasannya masalah HAM akibat meninggalnya masyarakat yang melakukan aksi tersebut belum terselesaikan. “Mutasi yang terjadi dilakukan karena apa?,” tanya Angga.

Ia menjelaskan, menurut peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 5 terdiri dari beberapa jenis mutasi, antara lain, kepentingan organisasi dan permohonan Anggota.

Kemudian, Pasal 6, mutasi dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.

Pasal 7 (1) mutasi berdasarkan permohonan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan atas permohonan Anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.

Kemudian, agar masyarakat mengenali, memahami mengenai pelanggaran HAM ialah merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hal Asasi Manusia.

Hak untuk Hidup Pasal 9, (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Ketentuan umum pasal 6 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK