Kukar, sintesanew.id – Proses hukum terhadap kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong masih terus bergulir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kukar, IPTU M Anton Masruri, menyebut bahwa pihaknya telah menaikkan status hukum kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Informasi untuk media dan masyarakat bahwa intinya kasus ini tetap berjalan,” terangnya saat ditemui di Markas Polres Kukar, Jumat (4/3/2022).
Anton menjelaskan, pihaknya telah memanggil oknum pimpinan Ponpes tersebut, namun terlapor masih menyelesaikan masa isoman, sebelum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. “Kita harap agar terlapor kooperatif,” katanya.
Ia berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dan tidak tebang pilih apabila terjadi kasus serupa.
“Baik itu pemuka agama ataupun orang biasa, sama halnya,” pungkas dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kukar melalui Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Faridah, menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini sudah semakin baik.
“Korban juga sudah kita berikan bimbingan konseling,” ucap Faridah. Ia menjelaskan, pihaknya hanya sebatas mendampingi korban.
Pihaknya tetap menyerahkan proses hukum terhadap kasus ini kepada aparat kepolisian.
Faridah berharap agar kasus tersebut cepat diselesaikan oleh Polres Kukar. “Semoga pelaku diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)
Penulis: Mursid Mubarak