Oleh: Rifai*
Dalam pembangunan nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis, mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya. Baik berupa perkembangan maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang.
Terhadap pelaksanaan pembangunan berbagai sarana dan prasarana, terutama yang bersifat fisik, pihak pemberi kerja pada umumnya bekerja sama dengan pihak kontraktor untuk mengadakan suatu perjanjian pemborongan guna melaksanakan pekerjaan tertentu dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Dalam perjanjian antara pihak kontraktor dengan pihak pemberi kerja, sering dijumpai bentuk perjanjian yang belum saling menguntungkan para pihak. Perjanjian tidak selamanya berpihak pada kontraktor. Maksudnya, lebih menguntungkan kepentingan pihak pemberi kerja.
Perjanjian yang penting ialah emenuhi unsur-unsur konsensus, kejujuran dan berintegritas, serta kebebasan berkontrak dengan itikad baik. Mengutip Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, jika pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan tertulis, atau penyedia jasa mengundurkan diri setelah diterbitkannya penetapan tertulis, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka pihak yang mengubah atau membatalkan penetapan atau mengundurkan diri, wajib dikenakan sanksi ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum.
Dalam Pasal 20, pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia jasa yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi dan dalam kurun waktu yang sama tanpa melalui pelelangan umum ataupun pelelangan terbatas. Itulah yang dimaksud satu di antara kewajiban pengguna jasa.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan atau biasa disebut Perpres Tenderisasi menjelaskan definisi dari pengadaan. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan, pengadaan barang atau jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan pengadaan barang atau jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN dan APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Tender dapat diartikan lelang atau sistem jual beli yang dilakukan suatu pihak dengan cara mengundang vendor. Vendor adalah penjual atau penyedia yang bertujuan untuk mempresentasikan harga dan kualitas yang dibutuhkan. Harga dan kualitas yang terbaiklah yang nantinya yang akan menjadi pemenang. Lelang atau sistem tender sangat digemari, terutama oleh kontraktor-kontraktor. Mengingat jumlah nominal dan durasi kontrak dalam suatu lelang sangat besar dan bervariasi.
Terlepas pada pembahasan sebelumnya, peran masyarakat juga penting di area lokasi proyek. Sebagai contoh jalan di Kecamatan Marang Kayu yang roboh dan ambruk. Itulah bentuk koreksi masyarakat terhadap Pemerintah Kukar dan para kontraktor. Masyarakat harus paham terkait hak dan kewajibannya. Seperti hak melakukan pengawasan untuk tertib pelaksanaan jasa konstruksi dan memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kemudian, masyarakat juga berkewajiban menjaga ketertiban dan turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. Masyarakat bisa melapor ke Inspektorat Kukar, dinas terkait atau pengawas proyek tersebut untuk cepat tanggap atas laporan atau temuan masyarakat. (*Asisten III Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Lumbung Informasi Rakyat)