Home » Suara Perempuan » Oknum Ustaz Terlibat Pelecehan Seksual di Ponpes, Kohati: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Oknum Ustaz Terlibat Pelecehan Seksual di Ponpes, Kohati: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Selasa,15 Februari 2022 07:58WIB

Bagikan : Array
Ketua Umum Kohati HMI Cabang Kukar, Siska Padila. (Dok. Pribadi)

Kukar, sintesanews.id – Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong menarik perhatian Korps HMI-Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua Umum Kohati HMI Cabang Kukar, Siska Padila mengatakan, kasus yang melibatkan oknum ustaz dan anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021. “Namun orang tua korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada awal tahun 2022,” sebutnya, Selasa (15/2/2022).

Ia pun sangat menyayangkan kasus ini. Pasalnya, pelecehan dan “pernikahan secara paksa” tersebut terjadi di ruang-ruang pendidikan yang basisnya agama Islam. Hal ini dinilainya sebagai perbuatan yang tidak mencerminkan teladan yang baik sebagai ustaz.

“Kita ketahui bahwa lembaga pondok pesantren sangat identik dengan nilai-nilai keislaman sehingga kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi,” sesalnya.

Kata dia, perempuan seharusnya bisa aman di mana pun mereka berada. Namun, tuduhan atas perempuan sebagai sumber dan obyek seksualitas masih berkembang di masyarakat.

Siska mengatakan, kasus ini menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak. Katanya, bukan hanya busana yang harus diperindah, tetapi pikiran dan moralitas juga harus diperbaiki.

Mahasiswa Fakultas Agama Islam Unikarta Tenggarong ini menyayangkan pelaku yang mengajak korban ke Loa Janan untuk melaksanakan pernikahan secara siri tanpa sepengetahuan orang tua perempuan tersebut. “Padahal, korban masih di bawah umur,” ucapnya.

Siska berharap penegakan hukum tetap berjalan terhadap pelaku demi menindaklanjuti laporan dari orang tua korban. Ini juga merujuk beberapa keterangan saksi terhadap perbuatan pencabulan tersebut. “Kasus ini harus segera diselesaikan dengan seadil-adilnya,” tegas Siska.

Ia menegaskan, Kohati HMI Cabang Kukar akan mengawal kasus ini hingga pelaku dinyatakan sebagai tersangka. “Kami akan berupaya agar korban mendapatkan keadilan,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini korban dinyatakan sedang hamil akibat perbuatan “bejat” pelaku. Korban pun masih menjalani masa penyembuhan dari trauma yang dialaminya. (*)

Penulis: Halimatu

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK