Home » Daerah » Samarinda » Antisipasi Kerusakan Lingkungan, Badko HMI Kaltimtara Dorong Masyarakat Laporkan Tambang Ilegal

Antisipasi Kerusakan Lingkungan, Badko HMI Kaltimtara Dorong Masyarakat Laporkan Tambang Ilegal

Senin,6 Juni 2022 12:19WIB

Bagikan : Array
Wakil Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup Badko HMI Kaltimtara, Budi Santoso. (Dok. Pribadi)

SINTESANEWS.ID – Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Dunia menjadi bahan refleksi untuk menyadarkan setiap orang akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar.

Diketahui, lingkungan hidup adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.

Namun, tampak terlihat jelas kerusakan lingkungan yang terjadi karena kesalahan manusia yang kurang menjaga dan melakukan eksploitasi secara terus menerus. Kerusakan lingkungan tersebut terjadi juga karena aktivitas pertambangan, perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan, dan tanpa disadari juga gaya hidup konsumtif manusia yang menyisakan limbah dan mencemari lingkungan.

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimtara) melalui Wakil Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup, Budi Santoso menjelaskan, reklamasi yang tak pernah tuntas, kemudian aktivitas pertambangan ilegal, menjadi penyumbang kerusakan lingkungan di Kaltim.

“Juga alih fungsi hutan menjadi perkebunan mengganggu ekosistem yang ada di hutan itu sebelumnya,” terang Budi, Senin (6/6/2022).

Budi menyayangkan gaya hidup manusia yang cenderung konsumtif, sehingga menghasilkan banyak sampah plastik.

“Limbah rumah tangga yang dihasilkan dari gaya hidup manusia yang konsumtif sangat mencemari lingkungan kita,” tegasnya.

Dalam momentum Hari Lingkungan Hidup Dunia tahun 2022, Budi mengajak masyarakat, khususnya masyarakat Kaltim dan Kaltara untuk membantu pemerintah dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

“Seluruh masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah kerusakan lingkungan agar tidak semakin parah,” ucapnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda (UWGM) ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan apabila ada aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Masyarakat harus berani melaporkan apabila ada pertambangan ilegal terjadi di dekat pemukiman atau di tempat masyarakat umum beraktivitas,” imbuhnya.

Ia mendorong agar pemerintah daerah yang belum merancang regulasi penggunaan kantong-kantong belanja sekali pakai, agar segerah merancangnya.

“Kita meminta pemerintah untuk segera merancang peraturan daerah agar penggunaan plastik sekali pakai (kantong belanja) tidak menjadi limbah,” sarannya.

Budi juga mencontohkan beberapa daerah di Kaltim-Kaltara yang sudah membuat payung hukum dan menerapkannya. “Seperti Balikpapan dan Samarinda. Tujuannya untuk mengurangi sampah plastik,” tutupnya. (*)

Penulis: Halimatu

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK