Home » Berita Utama » Busur Desak DPRD dan Pemkab Libatkan Perwakilan Masyarakat dalam Pembahasan APBD Kukar

Busur Desak DPRD dan Pemkab Libatkan Perwakilan Masyarakat dalam Pembahasan APBD Kukar

Jumat,14 Oktober 2022 07:29WIB

Bagikan : Array
Penasehat Busur Kukar Hendi Yuzar menyampaikan pandangan terkait pengelolaan APBD di Kantor DPRD Kukar. (Sintesa News)

SINTESANEWS.ID – Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melayangkan 23 rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Penasehat Busur Kukar Hendi Yuzar menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan dan pengangguran di kabupaten kaya sumber daya alam ini mesti dimulai dengan meningkatkan anggaran untuk dinas-dinas yang terkait dengan program tersebut, seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta beberapa dinas lainnya.

“Mengingat proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Kartanegara (R-APBD) tahun 2023 baru disampaikan Pemkab Kukar kepada DPRD Kukar pada 23 September 2022 lalu, maka kami menyampaikan aspirasi dan rekomendasi ini,” ujar Hendi pada Senin (10/10/2022) di Kantor DPRD Kukar.

Rekomendasi ini kami terbitkan dalam tiga bagian. Bagian ini merupakan bagian terakhir atau ketiga yang terdiri dari 12 rekomendasi. Berikut poin-poin rekomendasi Busur Kukar yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi dan Pemkab Kukar tersebut.

Pertama, mendorong peningkatan anggaran untuk sektor perikanan, menimbang belum optimalnya pengelolaan potensi sungai, danau dan pinggir laut di Kukar yang telah menjadi sumber pendapatan mendasar bagi warga lokal dan sesuai dengan sosiologi masyarakat.

Kedua, terkait adanya kegiatan “pengadaan motor” dalam bingkai Program 50 Juta per RT yang sebagian besar sudah terlaksana pada hampir semua RT (3.143 RT se-Kukar) di tahun 2022 ini, kepada Pemkab Kukar, Busur meminta transparansi atas pelaksanaannya. Benarkah program ini relevan dengan aspirasi warga pada 3.143 RT (berbasis musyawarah dan dokumen berita acara rapat warga) yang penuh dengan keragaman kondisi dan perbedaan kebutuhan.

Ketiga, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar memprioritaskan kontraktor lokal, tenaga kerja lokal, dan warga lokal dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan baik infrastruktur maupun yang sifatnya pengadaan barang dan jasa sehingga masyarakat Kukar tidak menjadi penonton dalam geliat proyek-proyek pembangunan.

Keempat, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar proporsional dan berkeadilan dalam mengatur kuota anggaran belanja pembangunan dan belanja pemerintahan pada 20 kecamatan di Kukar. Kecamatan Tenggarong dan Samboja memang memiliki penduduk yang besar, tapi kecamatan lain juga memiliki permasalahan yang besar, khususnya masalah konektivitas wilayah, fasilitas air bersih dan listrik, serta jalan-jalan usaha pertanian yang belum memadai.

Kelima, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar aktif menyuarakan partisipasi dan aspirasi warga Kukar dalam proses pembangunan ibu kota negara baru kepada pemerintah pusat. Sehingga agenda Kukar sebagai mitra IKN dapat terwujud.

Keenam, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar mendorong adanya efisiensi  anggaran biaya rutin listrik atas sejumlah fasilitas Pemkab, seperti jembatan, taman,  kantor-kantor Pemkab, obyek wisata Pulau Kumala, gedung wanita, dan lain-lain dengan program konversi listrik dari listrik tenaga diesel ke listrik tenaga surya.

Ketujuh, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar mendorong serius perusda- perusda Kukar (KSDE, Perusda Tunggang Parangan, dan MGRM) agar optimal menjalankan bisnis-bisnis demi peningkatan pendapatan asli daerah pada tahun-tahun mendatang.

Kedelapan, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar untuk mendorong adanya transparansi atas anggaran dan kegiatan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tanggung jawab sosial lingkungan dan Kepmen ESDM No 1824 k/30/MEM/2018 tentang Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kesembilan, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar untuk mendorong pengelolaan APBD pada seluruh instansi pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD Kukar  berbasis anggaran produktif dan pro-rakyat.

Kesepuluh, meminta agar punyusunan APBD Kukar pada tahun-tahun selanjutnya dapat melibatkan Busur Kukar, bersama aliansi pemuda dan masyarakat Kukar, serta meminta APBD Kukar dibuka ke publik melalui situs PPID sebagaimana amanah undang-undang untuk mewujudkan asas partisipasi dan transparansi.

Kesebelas, meminta rasionalisasi terhadap anggaran dinas pendidikan TA 2023 sebesar Rp 970,301 miliar.

Kedua belas, meminta transparansi LKPJ Pemkab Kukar setiap tahun guna mengetahui pencapaian pemerintah dalam mencapai visi-misi Bupati Kukar serta meminta keterlibatan dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati setiap tahun. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK