Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Tiga Orang ASN Tak Diberi Izin Cuti di Pilkades 2022, Busur Kukar Desak Bupati Bertanggung Jawab

Tiga Orang ASN Tak Diberi Izin Cuti di Pilkades 2022, Busur Kukar Desak Bupati Bertanggung Jawab

Kamis,28 Juli 2022 09:49WIB

Bagikan :

SINTESANEWS.ID – Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kutai Kartanegara (Kukar) menyayangkan sikap Pemkab Kukar yang tidak memberikan izin cuti kepada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022.

Para ASN tersebut antara lain Ahmad Taufik Hidayat, Bakal Calon Kepala Desa Segihan; Andi Paisal, Bakal Calon Kepala Desa Salo Cella; dan Hasyim, Bakal Calon Kepala Desa Suka Damai.

Langkah Pemkab Kukar tersebut mengakibatkan tiga orang ASN itu tidak lolos seleksi administratif sebagai calon kepala desa.

Koordinator Busur Kukar Ahmad Risal Bakri menyampaikan keprihatinannya kepada sejumlah ASN yang tidak mendapatkan izin cuti tersebut.

Kata dia, langkah Pemkab Kukar tersebut telah merugikan tiga orang ASN itu karena mereka telah menjalani sejumlah tahapan di Pilkades 2022.

“Mereka ini kan sudah daftar; sudah mengurus persyaratan dan tentunya semua itu tidak gratis. Belum lagi mobilisasi ke sana ke mari,” ungkapnya, Kamis (28/7/2022).

Risal mengingatkan Pemkab Kukar dan Bupati Kukar Edi Damansyah bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para ASN yang gagal mencalonkan diri sebagai calon kepala desa tersebut.

“Bupati harus hadir dong. Jangan lepas tangan, karena Bupati kan dari awal tidak memberikan keterangan yang jelas kenapa tidak memberikan izin. Bupati juga tidak pernah membuat aturan melarang ASN untuk mengikuti Pilkades,” tegas Risal.

Ia juga menduga ada alasan yang bersifat subyektif yang mendasari alasan Bupati Kukar tidak memberikan izin cuti kepada tiga orang ASN tersebut.

“Jangan sampai ada intrik politik di baliknya, karena kalau diamati ada sejumlah ASN yang mendapat izin, dan ada yang tidak. Atau mungkin persoalan titip menitip orang. Jangan sampai begitu,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa jika para ASN itu tidak menyalahi aturan dan sudah melengkapi persyaratan sebagai calon kepala desa, maka Pemkab Kukar tidak boleh menghalangi mereka mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

“Selama tidak ada aturan yang melarang ASN sebagai calon kades, maka tidak ada alasan untuk tidak diberi izin. Artinya, jika ada upaya menghalagi sama halnya melanggar hak-hak berdemokrasi di Indonesia,” ujarnya. (*)

Penulis: Mursid Mubarak

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI