Home » Politik » Tanggapan Tim Hukum DEAL atas Pendaftaran Edi-Rendi sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kukar

Tanggapan Tim Hukum DEAL atas Pendaftaran Edi-Rendi sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kukar

Senin,2 September 2024 07:38WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Menanggapi pernyataan dari tim hukum bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati
Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin yang menyatakan Edi Damansyah masih dapat maju dalam pilkada sebagai calon bupati Kukar menurut Tim Hukum Dendi Suryadi-Alif Turiadi ( DEAL) adalah pendapat yang telah menyesatkan publik dan tidak mencerdaskan masyarakat dalam berhukum dan berpolitik.

Ketua Tim Hukum DEAL, Hendrich Juk Abeth menilai pendapat Tim Hukum Edi-Rendi masih mempersoalkan hal-hal
dan pokok materi yang diuraikan dalam permohonannya di MK beberapa waktu lalu.

Kata Hendrich, persoalan yang disampaikan oleh tim hukum Edi-Rendi melalui media online Tempo.co adalah hal
yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh MK.

Mengenai Jabatan definitif sementara
ataupun Plt sebagai bupati adalah bagian dari posita permohonannya dan telah
dipertimbangkan dan diputus MK.

Kata Hendrich, melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah tegas menolak permohonan Edi Damansyah.

Ia menilai, putusan tersebut
telah mengikat Edi Damansyah dan publik karena sejatinya putusan MK bersifat erga
omnes bukan hanya mengikat pihak pemohon tetapi juga publik.

Kemudian terbit PKPU nomor : 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor : 10 tahun 2024 ternyata juga telah sejalan dengan maksud daripada putusan MK sebagaimana pertimbangannya pada halaman 50.

Menurut Hendrich, dalam fakta yang ada Edi Damansyah menjabat
pada priodeisasi 2016-2021 dimulai sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 9 April 2018 hingga sampai dengan 13 Februari 2019 dilantik oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang kemudian definitfnya dilantik
oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada tanggal 14 Februari 2019 hingga 25 f
Februari 202.

“Semua seremonial pelantikan tersebut terdapat dokumentasinya baik sebagai plt
maupun definitifnya sehingga masa jabatan Edi Damansyah 2016 -2021 terhitung 1 priode kemudian menjabat dan dilantik sebagai bupati terpilih priode 2021-2026 yang telah dijabat 1 periode pula, sebagaimana yang diakuinya dalam posita permohonannya di MK dan berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf c dan e PKPU nomor 8 tahun 2024 jo
PKPU nomor 10 tahun 2024 bukanlah hal yang perlu diperdebatkan lagi jika Edi
damansyah telah menjabat 2 kali atau 2 priode sebagai bupati kukar,” ujar Hendrich.

Hendrich juga menanggapi surat Mendagri dan surat Bawaslu yang dijadikan dasar oleh Tim Hukum Edi-Rendi untuk menafsir perhitungan masa jabatan Edi Damansyah sebagaimana yang disampaikannya dalam media online Tempo.co tanggal 30/8/2024 adalah hal yang keliru dalam menganut prinsip hukum.

Alasannya, karena perhitungan masa jabatan terdapat 3 putusan MK, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009,Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, sehingga norma undang -undang terhadap frasa masa jabatan tersebut adalah norma yang sudah jelas, limitatif dan tuntas, maka bersifat tertutup.

“Norma hukum yang sudah jelas, limitatif dan tuntas dan bersifat tertutup tersebut tidak dapat ditafsirkan lagi, hal tersebut
sebagaimana asas clara non sunt interpretanda yang sudah jelas tidak dapat ditafsirkan,” tegas Hendrich.

Kata dia, dalam ilmu hukum terdapat adagium yang berbunyi: Jika teks atau redaksi undang-undang telah jelas dan terang benderang, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya.

Alasannya, karena penafsiran
terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran hukum atau interpretatio
cessat in claris, interpretation est perversio.

“Semestinya tim hukum bakal calon pasangan Edi-Rendi lebih cermat dalam menggunakan surat edaran sebagai dasar
hukum karena putusan MK dan PKPU tersebut kedudukannya lebih tinggi daripada surat edaran. Terlebih surat edaran kedudukannya bukan peraturan perundang -undangan. karena itu surat – surat edaran tersebut tidaklah dapat menyampingkan putusan MK dan
PKPU,” terang Hendrich.

Tak hanya itu, Kata Hendrich jika benar ada surat edaran Bawaslu yang disampaikan Tim Hukum Edi-Rendi, Tim Hukum DEAL mempertanyakan seperti apa Majelis Bawaslu dalam menjunjung prinsip- prinsip bungalore yang salah satunya adalah prinsip independensi dan prinsip ketidakberpihakan.

“Sehubungan Bawaslu tersebut akan
menjadi salah satu lembaga dalam penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi Pilkada yang juga menjalankan salah satu fungsi yudikatif apabila terdapat pihak yang
berkeberatan terhadap pencalonan Edi Damansyah,” pungkasnya. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK