Home » Daerah » Fariz Oktan: Kejari Kukar bakal Eksekusi Sejumlah Kasus Korupsi

Fariz Oktan: Kejari Kukar bakal Eksekusi Sejumlah Kasus Korupsi

Kamis,4 April 2024 07:29WIB

Bagikan : Array
Kasi Intelijen Kejari Kukar, Fariz Oktan. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar merespons usulan Ketum HMI Kukar, M Zia Ulhaq untuk menyita aset terdakwa kasus korupsi pembangunan tangki timbun dan terminal BBM yang menjerat eks Dirut MGRM Iwan Ratman.

Kajari Kukar melalui Kasi Intelijen, Fariz Oktan membenarkan bahwa kasus korupsi yang terjadi sejak 2018-2020 itu telah merugikan negara dengan jumlah yang cukup signifikan.

Karena itu, Fariz mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pidsus Kejagung dan Badan Pemulihan Aset Kejagung untuk mengintai sejumlah aset milik Iwan Ratman.

“Soal kasus korupsi, Kejari tidak pernah pandang bulu. Karena kita tidak punya kepentingan terhadap siapapun. Terkait korupsi di MGRM itu saat ini kami masih berkoordinasi dan sedang mengintai. Kita akan segera eksekusi,” kata Fariz di ruang kerjanya, Rabu (3/4/2024)

Fariz menyebutkan bahwa Kejari Kukar bersama Kejagung sedang mengintai salah satu rumah mewah milik Iwan Ratman di Jakarta Selatan.

Aset tersebut dinilai cukup, untuk mengganti kerugian negara atas hasil korupsi Iwan Ratman.

“Ada rumahnya di Jakarta Selatan.
Kami mampu untuk itu, cuma masih kendala hirarki, kita sedang komunikasi dengan Kejagung. Sementara kita masih telusuri asetnya yang lain dan akan segera kita eksekusi rumahnya, karena rumahnya lumayan mahal,” ujar Fariz.

Ia juga mengaku bahwa Kejari Kukar berkomitmen untuk segera menyelesaikan sejumlah kasus termasuk dugaan korupsi di Dinas Pariwisata melalui festival Ekraf sepanjang 2023 dan korupsi di BRI Cabang Tenggarong.

“Jadi kami akan eksekusi semua dalam waktu dekat. Tidak ada istilah pandang bulu maupun diskriminasi penyelesaian kasus. Sejumlah kasus lain juga sedang kami perhatikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 9 November 2021 nomor: 25/Pid-TPK/2021/PN SMR telah menghukum Iwan Ratman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda 700 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Iwan Ratman juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah 49.498.286.696 rupiah dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap.

Perkara ini, juga dibenarkan oleh Direktur PT MGRM, Efri Novianto yang menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, baru sekitar 1,4 miliar rupiah yang telah dikembalikan ke kas daerah.

Kata Efri, jumlah ini berasal dari uang tunai dan hasil lelang tiga unit kendaraan milik Ratman.

“Sisa 48 miliar yang harusnya segera dieksekusi berupa rumah dan aset lainnya milik terdakwa Iwan Ratman. Kami berharap agar Kejari Kukar bisa menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, karena telah menimbulkan kerugian negara dan kerugian perusahaan yang cukup signifikan,” tutur Efri. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK