Home » Daerah » Samarinda » Badko HMI Kaltimtara Gelar Diskusi terkait CSR, Hadirkan Pengamat dan Dinas ESDM

Badko HMI Kaltimtara Gelar Diskusi terkait CSR, Hadirkan Pengamat dan Dinas ESDM

Selasa,14 Juni 2022 07:25WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimtara) mengadakan diskusi secara daring terkait Refleksi Corporate Social Responsibility (CSR) di Kaltim pada Minggu (13/6/2022).

Diskusi yang dihadiri puluhan peserta itu mengangkat tema Bahaya dalam Diam, CSR untuk Siapa?. Diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain Sub Kordinator Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (DESDM) Kaltim, Tajuddin Laddade; dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Martain; dan Ketua Umun Badko HMI Kaltimtara, Rinto.

Pemantik dalam diskusi tersebut adalah Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) Badko HMI Kaltimtara, Halimatu, serta dimoderatori oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Badko HMI Kaltimtara, Anggaru Daza Ns.

Halimatu menjelaskan, keberadaan ratusan perusahaan di Kaltim belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. “Harusnya keberadaan banyak perusahaan di Kaltim itu bisa menyejahterakan rakyat,” sebutnya.

Ia mencontoh di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Banyak perusahaan yang beroperasi di Kukar, tetapi angka kemiskinan tergolong tinggi di Kaltim.

“Beragam jenis perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar, mulai dari batu bara, minyak dan gas, perkebunan Sawit dan Hutan Tanam Industri (HTI), tetapi jumlah penduduk miskinnya paling tinggi di Kaltim, yaitu sebanyak 62,36 ribu orang,” tegasnya.

Halimatu berharap agar CSR perusahaan ke depan diperuntukkan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). “Harapannya ada alokasi khusus untuk pengembangan pendidikan di mana wilayah perusahaan itu beroperasi,” harapnya.

Rinto sependapat dengan Halimatu. Dana CSR mesti dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan. “Minimal 3% saja. Itu sudah lebih dari cukup,” ucap Rinto.

Ia juga memahami ada kekosongan atau ketidakjelasan regulasi di daerah untuk memaksa perusahaan agar menyalurkan dana CSR dengan jumlah yang besar.

“Karena dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak disebutkan persentase tanggung jawab sosial perusahaan berapa ke wilayah di mana perusahaan itu beroperasi,” tuturnya.

Sementara itu, Tajuddin Laddade menjelaskan, sebenarnya perusahaan sudah menjalankan CSR atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) karena itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM bernomor 1824 K/30/MEM/2018.

“Hanya saja jumlahnya relatif masih kecil untuk pendidikan,” ungkapnya.

Tajuddin juga menyinggul soal kewenangan yang diambil oleh pusat, yang membuat pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan (power) untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik.

“Kita berharap agar peran pengawasan itu dikembalikan ke daerah, sehingga kita bisa mengawasi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik,” imbuhnya.

Kemudian, mengutip pendapat Freedman, Martain mengatakan, usaha menyejahterakan rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Bukan tanggung jawab sektor privat atau perusahaan, karena perusahaan sudah bayar pajak ke pemerintah,” paparnya.

Namun, regulasi sudah mengatur agar perusahaan memberikan CSR ke wilayah paling terdampak. “Maka perusahaan wajib untuk melakukan CSR,” tegas Martain.

Ada empat hal yang menjadi alasan mengapa CSR perlu dijalankan: economic responsibilities, legal responsibilities, ethical responsibilities, dan philanthropy responsibilities.

Ia memberikan contoh di Amerika Serikat. Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan program CSR. “Caranya dengan tidak membeli produknya,” tutupnya.

Diketahui, diskusi ini dilaksanakan sebagai wujud pengawasan Pengurus Badko HMI Kaltimtara terhadap pengelolaan dana CSR di Kaltim. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK